Lisensi
adalah merupakan hak seseorang atas hasil ciptaannya, atau karyanya. Seseorang berhak menduplikasi ,menyebar ciptaannya sesuai dengan keinginannya. Sesuai dengan peraturan yang berlaku.
berdasarkan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta: '' Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasanpembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.''
ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasanpembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.''
Contoh Paling nyata adalah hak cipta bill gates (Microsoft) Terhadap "ciptaannya" yaitu Windows dan aplikasi2 nya. Dia berhak menjual kepada siapapun yang mau membayar Lisensi yang dakan dia berikan.
PATEN
berdasarkan Pasal 1 ayat 1 UndangUndang Nomor 14 tahun 2001 Tentang Paten: '' Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.''
Contoh :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar