Prosedur Pendaftaran Paten
|
1.
|
Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi
formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik
rangkap 4 (empat).
|
||||||||||
| 2. | Pemohon wajib melampirkan: | ||||||||||
| a. |
surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;
|
||||||||||
| b. |
surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
|
||||||||||
| c. | deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing rangkap 3 (tiga); | ||||||||||
| d. | gambar, apabila ada : rangkap 3 (tiga); | ||||||||||
| e. |
bukti prioritas asli, dan terjemahan halaman depan
dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat), apabila diajukan dengan hak
prioritas.
|
||||||||||
| f. |
terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris,
apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa
Inggris : rangkap 2 (dua);
|
||||||||||
| g. |
bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp.575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan
|
||||||||||
| h. |
bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana
sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu) dan untuk
pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus
lima puluh ribu rupiah);
|
||||||||||
| i. |
tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 klaim: Rp.40.000,- per klaim.
|
||||||||||
| 3. |
Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar
sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c dan huruf d ditentukan
sebagai berikut:
|
||||||||||
| a. |
setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
|
||||||||||
| b. |
deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS
atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm )
dengan berat minimum 80 gram dengan batas sebagai berikut:
|
||||||||||
| |||||||||||
Tidak ada komentar:
Posting Komentar