Halaman

Senin, 24 Oktober 2011

Ilustrasi Pendaftaran Paten Perangkat Lunak serata Penggunaannya

Tugas berikut ilustrasi pendaftaran paten perangkat luuan

Prosedur Pendaftaran Paten
1.
Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).



2. Pemohon wajib melampirkan:

a.
surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;

b.
surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;

c. deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing rangkap 3 (tiga);

d. gambar, apabila ada : rangkap 3 (tiga);

e.
bukti prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat), apabila diajukan dengan hak prioritas.

f.
terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris : rangkap 2 (dua);

g.
bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp.575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan

h.
bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);

i.
tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 klaim: Rp.40.000,- per klaim.



3.
Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c dan huruf d ditentukan sebagai berikut:

a.
setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;

b.
deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas sebagai berikut:


- dari pinggir atas : 2 cm
- dari pinggir bawah : 2 cm
- dari pinggir kiri : 2,5 cm
- dari pinggir kanan : 2 cm
Source : www.dgip.gov.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar